A. PENGERTIAN
Instalasi gawat darurat adalah salah satu sumber
utama pelayanan kesehatan di rumah sakit. Ada beberapa hal yang membuat situasi
di IGD menjadi khas, diantaranya adalah pasien yang perlu
penanganan cepat walaupun riwayat kesehatannya belum jelas.
Yang dimaksud dengan
Pelayanan Gawat Darurat ( Emergency Care ) adalah bagian dari pelayanan
kedokteran yang di butuhkan oleh penderita dalam waktu segera (Imediately )
untuk menyelamatkan kehidupannya ( life saving ).
Pelayanan Unit Gawat
Darurat (UGD) adalah salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di sebuah
rumah sakit. Setiap rumah sakit pasti memiliki layanan UGD yang melayani
pelayanan medis 24 jam.
Unit Gawat Darurat
(UGD) adalah salah satu bagian di rumah sakit yang menyediakan penanganan awal
bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancan kelangsungan
hidupnya. Di UGD dapat ditemukan dokter dari berbagai spesialisasi bersama
sejumlah perawat dan juga asisten dokter.
Pelayanan Gawat
Darurat ( emergency Care ) adalah bagian dari pelayanan
kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera (
immediately ) untuk menyelamatkan kehidupannya ( life saving ).
B.
TUJUAN
Tujuan dari pelayanan
gawat darurat ini adalah untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang
datang dan menghindari berbagai resiko, seperti kematian, menanggulangi korban
kecelakaan, atau bencana lainnya yang langsung membutuhkan tindakan.
Pelayanan pada Unit
Gawat Darurat untuk pasien yang datang akan langsung dilakukan tindakan sesuai
dengan kebutuhan dan prioritasnya. Bagi pasien yang tergolong emergency (akut)
akan langsung dilakukan tindakan menyelamatkan jiwa pasien (life saving). Bagi
pasien yang tergolong tidak akut dan gawat akan dilakukan pengobatan sesuai
dengan kebutuhan dan kasus masalahnya yang setelah itu akan dipulangkan
kerumah.
C.
KRITERIA PELAYANAN
GAWAT DARURAT
1. Pelayanan harus
diselenggarakan selama 24 jam.
2. Pelayanan pasien yang
tidak gawat darurat tidak boleh mengganggu pelayanan yang gawat darurat.
3. Unit gawat darurat
harus membatasi diri dalam pelayanan gawat darurat saja, perawatan selanjutnya
diatur dibagian atau tempat lain.
4. Unit gawat darurat
menyelenggarakan pendidikan pelatihan penanggulangan keadaan gawat darurat
untuk perawat/pegawai rumah sakit dan masyarakat sekitarnya.
5. Penelitian yang
berhubungan dengan fungsi unit gawat darurat dan kesehatan masyarakat yang
harus diselenggarakan.
D.
KEGIATAN
Kegiatan
yang menjadi tanggung jawab UGD banyak macamnya. Secara umum dapat dibedakan
atas tiga macam (Flynn, 1962)
1.
Menyelenggarakan pelayanan gawat
darurat.
Kegiatan pertama yang
menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan gawat darurat.
Sayangnya jenis pelayanan kedokteran yang bersifat khas ini sering disalah
gunakan. Pelayanan gawat darurat sebenarnya bertujuan untuk menyelamatkan
kehidupan penderita (life saving), sering dimanfatkan hanya untuk
memperoleh pelayanan pertolongan pertama (first aid) dan bahkan
pelayanan rawat jalan (ambulatory care). Pengertian gawat darurat yang
dianut oleh anggota masyarakat memang berbeda dengan petugas kesehatan. Oleh
anggota masyarakat, setiap gangguan kesehatan yang dialaminya, dapat saja
diartikan sebagai keadaan darurat (emergency) dan karena itu
mendatangi UGD untuk meminta pertolongan. Tidak mengherankan jika jumlah
penderita rawat jalan yang mengunjungi UGD dari tahun ke tahun tampak semakin
meningkat.
2.
Menyelenggarakan pelayanan penyaringan
untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap intensif.
Kegiatan kedua yang menjadi
tangung jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk
kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan intensif. Pada dasarnya kegiatan ini
merupakan lanjutan dari pelayanan gawat darurat, yakni dengan merujuk
kasus-kasus gawat darurat yang dinilai berat untuk memperoleh pelayanan rawa
inap yang intensif. Seperti misalnya Unit Perawatan Intensif (intensive care
unit), untuk kasus-kasus penyakit umum, serta Unit Perawatan Jantung
Intensif (intensive cardiac care unit) untuk kasus-kasus penyakit
jantung, dan unit perawatan intensif lainnya.
3.
Menyelenggarakan pelayanan informasi
medis darurat.
Kegiatan ketiga yang
menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan informasi medis darurat
dalam bentuk menampung serta menjawab semua pertanyaan anggota masyarakat yang
ada hubungannya dengan keadaan medis darurat (emergency medical
questions). Sayangnya, kegiatan ketiga ini belum banyak
diselenggarakan.
E.
FASILITAS
1. Susunan
ruangan dan arsitektur bangunan harus dapat menjamin efisiensi pelayanaan
kegawat daruratan.
2. Harus
ada pelayanaan radiologi yang di organisasi dengan baik serta lokasinya
berdekatan dengan Unit Gawat Darurat.
3. Alat
dan instrument harus berkualitas baik dan selalu tersedia untuk di pakai.
4. Memiliki mobil
Ambulance
F.
INDIKATOR UNIT GAWAT DARURAT
1. Kemampuan menangani
life saving anak dan dewasa.
2.
Jam buka pelayanan gawat darurat, standar 24 jam.
3.
Pemberi pelayanan kegawat daruratan yang bersertifikat (yang
masih berlaku).
4.
Ketersediaan tim penanggulangan bencana, standar 1 tim.
5.
Waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat, standar ≤ 5
menit terlayani setelah pasien datang.
6.
Kepuasan pelanggan, standar ≥ 70%.
7.
Kematian pasien ≤ 24 jam, standar ≤ 2 per 1000 ( pindah ke
pelayanan rawat inap setelah 8 jam ).
8.
Khusus untuk RS jiwa, pasien dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48
jam.
9.
Perawat minimal D3 dan bersertifikat pelatihan Pelayanan Gawat
Darurat.
10. Tidak adanya pasien
yang diharuskan membayar uang muka.
G.
Batasan Pelayanan Gawat Darurat, Penanganan
lebih lanjut di luar pelayanan UGD
1.
Rawat Inap
2.
Laboratorium
3.
Radiologi
4.
ICCU / ICU
5.
Ruang Operasi
6.
Ruang Mayat
7.
Farmasi
8.
Rumah Sakit Lain
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar