Jumat, 16 Oktober 2015

PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK



A.    PENGERTIAN
Instalasi gawat darurat adalah salah satu sumber utama pelayanan kesehatan di rumah sakit. Ada beberapa hal yang membuat situasi di IGD menjadi khas, diantaranya adalah pasien yang perlu penanganan cepat walaupun riwayat kesehatannya belum jelas.
Yang dimaksud dengan Pelayanan Gawat Darurat ( Emergency Care ) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang di butuhkan oleh penderita dalam waktu segera (Imediately ) untuk menyelamatkan kehidupannya ( life saving ).
Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) adalah salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit. Setiap rumah sakit pasti memiliki layanan UGD yang melayani pelayanan medis 24 jam. 
Unit Gawat Darurat (UGD) adalah salah satu bagian di rumah sakit yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancan kelangsungan hidupnya. Di UGD dapat ditemukan dokter dari berbagai spesialisasi bersama sejumlah perawat dan juga asisten dokter.
Pelayanan Gawat Darurat ( emergency Care ) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera  ( immediately ) untuk menyelamatkan kehidupannya ( life saving ).

B.     TUJUAN
Tujuan dari pelayanan gawat darurat ini adalah untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang datang dan menghindari berbagai resiko, seperti kematian, menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnya yang langsung membutuhkan tindakan.
Pelayanan pada Unit Gawat Darurat untuk pasien yang datang akan langsung dilakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya. Bagi pasien yang tergolong emergency (akut) akan langsung dilakukan tindakan menyelamatkan jiwa pasien (life saving). Bagi pasien yang tergolong tidak akut dan gawat akan dilakukan pengobatan sesuai dengan kebutuhan dan kasus masalahnya yang setelah itu akan dipulangkan kerumah.

C.    KRITERIA PELAYANAN GAWAT DARURAT
1.      Pelayanan harus diselenggarakan selama 24 jam.
2.      Pelayanan pasien yang tidak gawat darurat tidak boleh mengganggu pelayanan yang gawat darurat.
3.      Unit gawat darurat harus membatasi diri dalam pelayanan gawat darurat saja, perawatan selanjutnya diatur dibagian atau tempat lain.
4.      Unit gawat darurat menyelenggarakan pendidikan pelatihan penanggulangan keadaan gawat darurat untuk perawat/pegawai rumah sakit dan masyarakat sekitarnya.
5.      Penelitian yang berhubungan dengan fungsi unit gawat darurat dan kesehatan masyarakat yang harus diselenggarakan.

D.    KEGIATAN
Kegiatan yang menjadi tanggung jawab UGD banyak macamnya. Secara umum dapat dibedakan atas tiga macam (Flynn, 1962)
1.      Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat.
Kegiatan pertama yang menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan gawat darurat. Sayangnya jenis pelayanan kedokteran yang bersifat khas ini sering disalah gunakan. Pelayanan gawat darurat sebenarnya bertujuan untuk menyelamatkan kehidupan penderita (life saving), sering dimanfatkan hanya untuk memperoleh pelayanan pertolongan pertama (first aid) dan bahkan pelayanan rawat jalan (ambulatory care). Pengertian gawat darurat yang dianut oleh anggota masyarakat memang berbeda dengan petugas kesehatan. Oleh anggota masyarakat, setiap gangguan kesehatan yang dialaminya, dapat saja diartikan sebagai keadaan darurat (emergency) dan karena itu mendatangi UGD untuk meminta pertolongan. Tidak mengherankan jika jumlah penderita rawat jalan yang mengunjungi UGD dari tahun ke tahun tampak semakin meningkat.
2.      Menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap intensif.
Kegiatan kedua yang menjadi tangung jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan intensif. Pada dasarnya kegiatan ini merupakan lanjutan dari pelayanan gawat darurat, yakni dengan merujuk kasus-kasus gawat darurat yang dinilai berat untuk memperoleh pelayanan rawa inap yang intensif. Seperti misalnya Unit Perawatan Intensif (intensive care unit), untuk kasus-kasus penyakit umum, serta Unit Perawatan Jantung Intensif (intensive cardiac care unit) untuk kasus-kasus penyakit jantung, dan unit perawatan intensif lainnya.
3.      Menyelenggarakan pelayanan informasi medis darurat.
Kegiatan ketiga yang menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan informasi medis darurat dalam bentuk menampung serta menjawab semua pertanyaan anggota masyarakat yang ada hubungannya dengan keadaan medis darurat (emergency medical questions). Sayangnya, kegiatan ketiga ini belum banyak diselenggarakan.

E.     FASILITAS
1.      Susunan ruangan dan arsitektur bangunan harus dapat menjamin efisiensi pelayanaan kegawat daruratan.
2.      Harus ada pelayanaan radiologi yang di organisasi dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan Unit Gawat Darurat.
3.       Alat dan instrument harus berkualitas baik dan selalu tersedia untuk di pakai.
4.      Memiliki mobil Ambulance

F.     INDIKATOR UNIT GAWAT DARURAT
1.      Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa.
2.      Jam buka pelayanan gawat darurat, standar 24 jam.
3.      Pemberi pelayanan kegawat daruratan yang bersertifikat (yang masih berlaku).
4.      Ketersediaan tim penanggulangan bencana, standar 1 tim.
5.      Waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat, standar ≤ 5 menit terlayani setelah pasien datang.
6.      Kepuasan pelanggan, standar ≥ 70%.
7.      Kematian pasien ≤ 24 jam, standar ≤ 2 per 1000 ( pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam ).
8.      Khusus untuk RS jiwa, pasien dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 jam.
9.      Perawat minimal D3 dan bersertifikat pelatihan Pelayanan Gawat Darurat.
10.  Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka.

G.    Batasan Pelayanan Gawat Darurat, Penanganan lebih lanjut di luar pelayanan UGD
1.      Rawat Inap
2.      Laboratorium
3.      Radiologi
4.      ICCU / ICU
5.      Ruang Operasi
6.      Ruang Mayat
7.      Farmasi
8.      Rumah Sakit Lain

                                                        
Referensi         :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar