Sabtu, 02 April 2016

TUGAS ONLINE 1 SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT

TUGAS ONLINE 1
NAMA           : GINA ADITYA PRIENIKA
NIM                : 2014 – 31 – 332
KELOMPOK 12
ANGGOTA   :
1.      DEVI YUNIRA
2.      GINA ADITYA PRIENIKA
3.      HERLINA HARYATI
Materi kelompok 12  : UU No.11 Tahun 2008 Bab 5 Tentang Transaksi Elektronik

UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
1.      Penyelenggaraan Transaksi Eleketronik dapat dilakukan dalam lingkup public ataupun privat
2.      Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/ atau pertukaran informasi elektronik dan / atau dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung
3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan peraturan pemerintah
Pasal 18
1.      Transaksi Elektronik yang dituangkan kedalam Kontrak Elektronik mengikat pada pihak
2.      Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hokum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik Internasional yang dibuatnya
3.      Jika para pihak tidak melakukan pilihan hokum dalam Transaksi Elektronik Internasional, hokum yang berlaku didasarkan pada asas hokum perdata Internasional
4.      Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternative lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik Internasional yang dibuatnya
5.      Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternative lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas hokum Perdata Nasional

Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati
Pasal 20
1.      Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima
2.      Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik
Pasal 21
1.      Pengirim atau penerima dapat melakukan transaksi elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui agen elektronik
2.      Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hokum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
a.       Jika dilakukan sendiri, segala akibat hokum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi
b.      Jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hokum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa atau,
c.       Jika dilakukan melalui agen elektronik, segala akibat hokum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik
3.      Jika kerugian transaksi elektronik disebabkan gagal beroprasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hokum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik
4.      Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroprasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hokum menjadi tanggung jawab, pengguna jasa layanan
5.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan dan/ atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik
Pasal 22
1.      Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioprasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah