TUGAS ONLINE 1
NAMA :
GINA ADITYA PRIENIKA
NIM :
2014 – 31 – 332
KELOMPOK 12
ANGGOTA :
1.
DEVI YUNIRA
2.
GINA ADITYA PRIENIKA
3.
HERLINA HARYATI
Materi kelompok 12
: UU No.11 Tahun 2008 Bab 5 Tentang Transaksi Elektronik
UNDANG – UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal
17
1. Penyelenggaraan
Transaksi Eleketronik dapat dilakukan dalam lingkup public ataupun privat
2. Para
pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/ atau pertukaran informasi
elektronik dan / atau dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) diatur dengan peraturan pemerintah
Pasal 18
1. Transaksi
Elektronik yang dituangkan kedalam Kontrak Elektronik mengikat pada pihak
2. Para
pihak memiliki kewenangan untuk memilih hokum yang berlaku bagi Transaksi
Elektronik Internasional yang dibuatnya
3. Jika
para pihak tidak melakukan pilihan hokum dalam Transaksi Elektronik
Internasional, hokum yang berlaku didasarkan pada asas hokum perdata
Internasional
4. Para
pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau
lembaga penyelesaian sengketa alternative lainnya yang berwenang menangani
sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik Internasional yang
dibuatnya
5. Jika
para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternative lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari
transaksi tersebut, didasarkan pada asas hokum Perdata Nasional
Pasal
19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus
menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati
Pasal
20
1. Kecuali
ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat
penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima
2. Persetujuan
atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik
Pasal 21
1. Pengirim
atau penerima dapat melakukan transaksi elektronik sendiri, melalui pihak yang
dikuasakan olehnya, atau melalui agen elektronik
2. Pihak
yang bertanggung jawab atas segala akibat hokum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. Jika
dilakukan sendiri, segala akibat hokum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi
b. Jika
dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hokum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa atau,
c. Jika
dilakukan melalui agen elektronik, segala akibat hokum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik
3. Jika
kerugian transaksi elektronik disebabkan gagal beroprasinya Agen Elektronik
akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala
akibat hokum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik
4. Jika
kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroprasinya Agen Elektronik akibat
kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hokum menjadi tanggung
jawab, pengguna jasa layanan
5. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan
terjadinya keadaan memaksa, kesalahan dan/ atau kelalaian pihak pengguna Sistem
Elektronik
Pasal
22
1. Penyelenggara
Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang
dioprasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang
masih dalam proses transaksi
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah