PROSEDUR
PELAYANAN ADMINISTRASI
NAMA :
GINA ADITYA PRIENIKA
NIM : 2014 - 31 – 332
PROSEDUR
PELAYANAN RAWAT JALAN
1. Pasien
datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2. Petugas
menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru
pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau
pasien lama;
3. Jika
pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien
sebagai berikut :
a. Petugas
pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan
mewawancarai pasien tersebut;
b. Petugas
pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama
Pasien);
c. Petugas
pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;
d. Petugas
pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang
dituju;
e. Di
Unit Pelayanan / Poliklinik:
f. Petugas
di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
g. Apakah
pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
h. Jika
Ya petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
i.
Jika tidak, maka pasien / keluarganya
dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
j.
Kemudian petugas mempersilahkan pasien
menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
4. Jika
pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien
sebagai berikut:
a. Petugas
menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;
b. Petugas
pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan
mewawancarai pasien tersebut;
c. Petugas
membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
d. Petugas
mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut;
5. Apakah
berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
a. Jika
berkas belum terkumpul, maka petugas menunggu sampai berkas terkumpul banyak di
bagian admisi;
b. Jika
berkas sudah terkumpul, maka petugas mendistribusikan semua berkas rekam medis
pasien ke poliklinik yang dituju;
c. Di
Unit Pelayanan / Poliklinik:
d. Petugas
di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
e. Apakah
pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
f. Jika
Ya, maka petugas membawa formulir ke unit yang dituju;
g. Jika
tidak maka pasien dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
h. Petugas
mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir;
i.
Petugas mempersilahkan pasien pulang;
6. Jika
prosedur diatas tidak diindahkan oleh petugas admisi dan terkait, maka, petugas
yang bersangkutan mendapatkan sangsi oleh pihak manajemen maupun direktur.
PROSEDUR
PELAYANAN RAWAT INAP
1. Pasien
yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin rawat inap segera mendaftar
di TPPRI sekaligus untuk pemesanan tempat rawat inap.
2. Keluarga
pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai jenis pembayaran
pasien
a. Pasien
BPJS
Mengurus SEP (Surat
Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di loket BPJS.
b. Pasien
Jamkesda
Mengurus persyaratan
administrasi di ruang IPJK.
c. Pasien
umum bisa langsung rawat inap.
3. Setelah
pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter, keluarga pasien segera mengurus
kepulangan pasien dibangsal/rawat inap, selain itu juga dengan ketentuan:
a.
Pasien BPJS
·
Pasien BPJS yang rawat inap sesuai
kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
· Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas
maka harus mengurus ke bagian rekam medis untuk menghitung pembayaran yang
tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya dibayarkan di kasir dan pasien
dibolehkan untuk pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
b.
Pasien Umum
Keluarga pasien harus
menyelesaikan pembayarannya dikasir dan diperbolehkan pulang/ rujuk ke RS
yang Lebih Tinggi.
c.
Pasien Jamkesda bisa langsung pulang/
rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
PROSEDUR
PELAYANAN GAWAT DARURAT
1. Pasien
datang di instalasi gawat darurat, sementara keluarga pasien/pengantar
Pasien
mengurus pendaftaran di loket TPPGD. Untuk beberapa kasus tertentu seperti
pasien yang datang dalam keadaan terpapar polutan/kotoran lain, maka pasien
akan dibersihkan terlebih dahulu di ruang dekontaminasi
(apabila kondisi umum
memungkinkan) baru bisa masuk ruang IGD.
2. Perawat
IGD melakukan Triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan
penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan
pasien berdasarkan kegawatdaruratan:
3. Untuk
pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan
dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis.
4. Untuk
pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka
akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter
spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bias langsug
menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut.
5. Setelah
selesai keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk :
a. Pulang,
b. Rawat
inap, atau
c. Rujuk
ke RS yang lebih tinggi.