Pelayanan Rekam
Medis
Nama : Gina Aditya Prienika
NIM : 2014-31-332
1.
Rekam
medis
Rekam Medis
(Medical Record) adalah
kumpulan keterangan tentang identitas, hasil anamnesis, pemeriksaan dan segala
kegiatan para pelayan kesehatan atas pasien dari waktu ke waktu. Catatan ini
berupa tulisan maupun gambar, dan belakangan ini dapat pula berupa rekaman
elektronik seperti komputer, mikrofil, rekaman suara.
Menurut
PERMENKES No. 269/MENKES/PER/III/2008”Rekam
Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas
pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah
diberikan kepada pasien”.
2.
Pelayanan
rekam medis
Pelayanan
rekam medis yaitu pelayanan penyediaan data rekam medis yang lengkap, bermutu,
cepat, tepat, akurat dan berkesinambungan, baik melalui pendekatan kuratif,
rehabilitasi, promotif maupun preventif, yang bersifat umum maupun
spesialistik.
3.
Kegunaan
rekam medis
1. Patient
Care Management
·
Mencatat keadaan penyakit &
pengobatan pada suatu jangka waktu tertentu.
·
Komunikasi antar dokter dan pemberi pelayanan
kesehatan lain.
·
Memberi informasi kepada penberi
pelayanan kesehatan untuk pelayanan kesehatan berikutnya.
2. Quality
Review
Untuk mengevaluasi pelayanan yang tepat
dan akurat. Rekam Medis yang jelas dan lengkap akan meningkatkan kualitas
pelayanan untuk melindungi tenaga medis dan untuk pencapaian kesehatan
masyarakat yang optimal
3. Financial
Reimbursement
Rekam medis dapat dijadikan petunjuk dan
bahan untuk menetapkan pembiayaan dalam pelayanan kesehatan pada sarana
kesehatan. Catatan tersebut dapat dipakai sebagai bukti pembiayaan kepada
pasien.
4. Legal
Affairs
Memberikan data untuk melindungi kepentingan
pasien, dokter, dan institusi pelayanan kesehatan. Rekam medis merupakan alat
bukti tertulis utama, sehingga bermanfaat dalam penyelesaian masalah hukum,
disiplin dan etik.
5. Education
dan Research
·
Memberikan studi kasus yang aktual untuk
pendidik profesi kesehatan. Rekam medis berisi informasi perkembangan kronologis
penyakit, pelayanan medis, pengobatan dan tindakan medis, bermanfaat untuk
bahan informasi bagi perkembangan pengajaran dan penelitian di bidang profesi
kesehatan.
·
Untuk memberikan data dalam mengembangkan
pengetahuan medis.
6. Public
Health
Rekam medis dapat digunakan sebagai
bahan statistik kesehatan, menentukan jumlah penderita pada penyakit-penyakit
tertentu, khususnya untuk mempelajari perkembangan kesehatan masyarakat dan
dapat menjadikan dasar bagi peningkatan kesehatan nasional/dunia.
7. Planning
and Marketing
·
Untuk mengidentifikasi data-data penting
untuk menyeleksi dan mempromosikan pelayanan dari fasilitas yang ada.
·
Untuk mendapatkan informasi yang berguna
bagi perencanaan sarana pelayanan kesehatan tersebut dan dapat digunakan dalam mengambil
keputusan.
4.
Kelengkapan
yang harus dipenuhi dalam rekam medis sebuah rumah sakit
Suatu Rekam
Medis biasanya berisikan hal-hal sebagai berikut :
·
Data Pribadi
Nama, nomor
KTP, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat
sekarang, keluarga terdekat, pekerjaan, nama dokter dan keterangan yang
diperlukan untuk identifikasi lainnya
·
Data Finansial
Nama /
alamat majikan / perusahaan, perusahaan asuransi yang menanggung, tipe
asuransi, nomor polis, dsb.
·
Data Sosial
Kewarganegaraan
/ kebangsaan, hubungan keluarga, agama, penghidupan, kegiatan masyarakat dan
data data lain mengenai kedudukan sosial pasien.
·
Data Medis
Merupakan
rekam klinis dari pasien, rekaman pengobatan yang berkesinambungan yang
diberikan kepada pasien selama ia dirawat di RS. Data data ini memuat hasil
hasil pemeriksaan fisik, riwayat penyakit, pengobatan yang diberikan, laporan
kemajuan pengobatan, instruksi dokter, laporan lab klinik, laporan laporan
konsultasi, anestesi, operasi, formulir Informed Consent, catatan perawat dan
laporan / catatan lain yang terjadi dan dibuat selama pasien dirawat.
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/ tentang
rekam media, isi rekam medis di bedakan menurut pasiennya, yaitu :
Isi rekam
medís untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan
sekurang-kurangnya memuat :
·
identitas pasien;
·
tanggal dan waktu;
·
hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan
dan riwayat penyakit;
·
hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
·
diagnosis;
·
rencana penatalaksanaan;
·
pengobatan dan/atau tindakan;
·
pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien;
·
untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram
klinik; dan
·
persetujuan tindakan bila diperlukan.
5.
Informed
Consent
Menurut Menteri Kesehatan RI no.
290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Dalam
PERMENKES ini, istilah yang digunakan untuk informed consent adalah Persetujuan Tindakan Kedokteran
yang didefinisikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga
terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan
kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.
6.
Fungsi
Informed Consent
Pada hakekatnya informed
consent berfungsi sebagai :
·
Bagi pasien, merupakan media untuk
menentukan sikap atas tindakan medis yang mengandung risiko atau akibat ikutan.
·
Bagi dokter, merupakan sarana untuk
mendapatkan legitimasi (pembenaran, atau pengesahan) atas tindakan medis yang
dilakukan terhadap pasien, karena tanpa informed consent maka tindakan medis dapat berubah menjadi
perbuatan melawan hukum. Dengan informed
consent maka dokter terbebas dari tanggungjawab atas terjadinya
risiko atau akibat ikutan, karena telah diinformasikan didepan, sedangkan apabila
tanpa informed consent maka
risiko dan akibat ikutan menjadi tanggungjawab dokter.
Meskipun demikian, jangan disalah artikan bahwa informed consentdapat melepaskan
dokter dari tanggungjawab hukum atas terjadinya malpraktik, sebab malpraktik
adalah masalah lain yang erat kaitannya dengan mutu tindakan medis yang tidak
sesuai dengan standar profesi.
7. Pihak Yang Wajib Memberikan Informasi
kepada Pasien
Yang
wajib memberikan informasi kepada pasien terkait dengan hal-hal apa saja yang
wajib diketahui oleh pasien adalah dokter yang merawat. Dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran bahwa setiap dokter wajib
membuat rekam medis dan pasien berhak untuk mengetahui isi rekam medis
tersebut.
8. Pihak Yang Berhak Mendapatkan Informasi
Informed Consent
·
Untuk pasien dewasa dan sehat akal
adalah pasien yang bersangkutan.
·
Untuk pasien anak-anak adalah keluarga
terdekat atau walinya
·
Untuk pasien tidak sehat akal (walau ia
sudah dewasa) adalah keluarga atau wali, atau kuratornya.
·
Untuk pasien yang sudah menikah adalah
pasien yang bersangkutan, kecuali untuk tindakan medis tertentu harus disertai
persetujuan pasangannya, yaitu untuk tindakan yang mempunyai pengaruh bukan
saja terhadap pasien, namun juga terhadap pasangannya sebagai satu kesatuan
yang utuh, dan akibatnyairreversible, Sebagai
contoh adalah operasi tubectomi atauvasectomi, dalam hal operasi
tersebut, maka bukan saja si istri atau si suami saja yang tidak akan mempunyai
keturunan, tetapi adalah keduanya sebagai suatu pasangan. Pengecualian ini
tidak berlaku untuk tindakan yang sifatnya terapetik karena penyakit pasien.
Sebagai contoh adalah operasi mengangkat rahim karena kanker rahim, maka pasien
tidak perlu minta persetujuan suaminya untuk memberikan informed consent.
·
Sedangkan pasien yang tidak berhak
mendapatkan informasi adalah pasien-pasien lain yang tidak berkaitan dengan si
pasien yang telah dijelaskan diatas.
9. Jenis Informasi Yang Disampaikan
Pasien dalam
menerima pelayanan praktik kedokteran mempunyai hak mendapatkan penjelasan
secara lengkap tentang tindakan medis
yang akan diterimanya (Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran pasal 52).
Penjelasan
tersebut sekurang-kurangnya mencakup :
·
Diagnosis dan tata cara tindakan medis
·
Tujuan tindakan medis yang dilakukan
·
Alternatif tindakan lain dan resikonya
·
Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
·
Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. (Pasal 45
ayat 3)
10. Kelengkapan Informed Consent
Redaksinya pada hakekatnya adalah bebas, sesuai ketentuan institusi
kesehatan yang mengeluarkannya, namun harus mengandung hal-hal sebagai berikut
:
·
Pengakuan atau pernyataan oleh pasien
atau walinya bahwa :
Dia telah diberi informasi oleh dokter.....
Dia telah memahami sepenuhnya informasi tersebut
Dia setelah memperoleh informasi dan memahami, kemudian memberikan
persetujuan kepada dokter........untuk melakukan tindakan medis.
·
Tandatangan pasien atau walinya
Tandatangan dokter yang memberi informasi mestinya tidak perlu
mengingat informed consent adalah
sebuah pernyataan sepihak dari pasien. Demikian pula tandatangan saksi. Sebagai
contoh adalah kwitansi yang merupakan pernyataan sepihak dari seseorang yang
telah menerima uang, maka cukup yang bersangkutan yang menandatangani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar